Medan, Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada kebijakan-kebijakan sebelumnya. Pembatasan ini berlaku di Jawa dan Bali.
Sampai saat ini belum ada instruksi lanjutan yang berlaku untuk Kota Medan terhadap PPKM Darurat. Pemerintah Kota Medan masih memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Jam operasional di seluruh pusat perbelanjaan dan restoran/ rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Hal ini menimbulkan beragam pendapat mulai dari pelaku UMKM hingga pemilik restauran di pusat perbelanjaan dan beberapa lokasi kuliner di kota Medan.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Pemerintah Diharapkan Konsisten
Salah satu pemilik rumah makan di Jl. Sisingamangaraja, Abdel, mengungkapkan rasa keberatannya terhadap kebijakan pemerintah yang memberlakukan jam operasional malam.
“Peraturannya terlalu terbelit-belit. Jam operasionalnya terus berubah, saya rasa terlalu memberatkan warung jika harus tutup lebih awal,” keluh Abdel.
Sama dengan yang dirasakan oleh Widi, salah satu store leader sebuah restauran di pusat perbelanjaan di Medan. Ia mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan restaurannya. Peraturan yang ada sekarang ini berdampak pada sepinya pengunjung.
“Pastinya pengunjung jadi berkurang, restauran pun jadi sepi. Tetapi namanya sudah peraturan, ya tetap harus dijalankan,” kata Widi.
Widi mengaku penjualan makanan dan minuman di restaurannya menurun karena adanya jam operasional yang dibatasi. Jika dulu restauran bisa buka hingga pukul 22.00 WIB, saat ini dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Hal ini mengharuskan mereka bersiap untuk tutup lebih cepat 30 menit sebelum jam operasional.
Berbeda dengan Baim, Supervisor salah satu restaurant di pusat perbelanjaan di Medan. Bagi Baim, peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini tidak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan restaurannya.
Dengan kapasitas dan jam operasional yang dibatasi, Baim merasa para pelanggan bisa menyesuaikan dengan datang lebih cepat sampai batas waktu operasional yang sudah ditentukan.
“Karena jam operasionalnya hanya beda satu jam saja. Yang tadinya kita biasanya jam 10 (pagi) sampai jam 9 (malam), sekarang jam 10 (pagi) sampai jam 8 (malam). Bedanya hanya satu jam. Dan biasanya di jam-jam segitu memang jam sepi atau sudah waktunya mau closing. Jadi perbedaannya tidak terlalu signifikan.” terang Baim.
Baca Juga: Pemprov Sumatera Utara Perpanjang PPKM Mikro di 10 Daerah Sumut
Selain layanan makan di tempat, ketiganya mengaku sama-sama mengalami penurunan untuk layanan makanan take-away atau pun online delivery.
“Ada saja pesanan online, tetapi ya berkurang. Karena untuk dine-in harus dibatasi, jadinya orang harus pesan melalui aplikasi,” jelas Widi.
PPKM Darurat
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada Rabu (30/6/2021) ada sebanyak 60 kabupaten/kota yang masuk ke zona merah, sementara 308 zona oranye atau risiko sedang, 129 zona kuning atau risiko rendah, 16 daerah zona hijau. Dari jumlah 60 Kabupaten/Kota yang kini masuk ke zona merah, Kota Medan, termasuk di dalamnya.
Ketika ditanya jika PPKM Darurat, dimana jam operasional dimajukan menjadi pukul 17.00 WIB diberlakukan juga di Medan, ketiganya mengaku keberatan dan hal itu akan sangat membebani restauran.
“Kalau jam 5 (sore) jangan lah. Kalau itu sudah pasti sangat berpengaruh. Bukan cuma sama restaurant tetapi terhadap omset atau pendapatan semua store yang ada di mall ini.” Kata Baim.
Jika memang ingin menekan kasus Covid-19, mereka berharap pemerintah memberikan kebijakan yang adil.