Cukup Bawa KTP, Warga Makassar Bisa Ikut Vaksinasi Covid 19 di Puskesmas

2 Juli 2021 11:03 WIB
Antrean warga di puskesmas makkasau untuk mendapatkan vaksin covid 19
Antrean warga di puskesmas makkasau untuk mendapatkan vaksin covid 19 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Antusias masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid 19 terpantau tinggi.

Hal itu terlihat dari padatnya orang di tempat vaksinasi massal di puskesmas Makkasau pada Jumat (2/7/2021).

Syaratnya mudah. Warga Makassar hanya perlu melampirkan dokumen foto kopi KTP. Kemudian antre untuk proses screening.

Jika memenuhi syarat, penyuntikan bisa dilakukan. Vaksinator membuka dua meja penyuntikan.

Baca Juga: BKPSDM Makassar Buka Layanan Pengaduan CPNS dan PPPK 2021

Saat ditemui, Nurjannah merasa sangat senang bisa mendapat kesempatan menjalani vaksinasi Covid 19.

"Lebih cepat, tadi cuman fotokopi KTP saya setor," ujar warga kecamatan manggala itu.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinkes, Andi Hadijah Iriani mengatakan layanan vaksinasi untuk warga umum dibuka di 47 puskesmas yang ada di 15 kecamatan. Berlangsung setiap hari tanpa jeda.

Dia mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi gratis yang disiapkan pemerintah. Siapa saja bisa datang.

"Sejak 1 Juli kita lakukan vaksinasi secara menyeluruh di 47 puskesmas. Ini tanpa jeda, setiap hari silahkan datang divaksinasi," ujarnya.

Iriani menjelaskan jadwal akan diatur sesuai situasi dan kondisi di puskesmas. Hal itu dilakukan untuk efisiensi penggunaan vaksin Covid 19.

"Kalau kita membuka 1 vaksin, itu untuk 10 orang. Jadi biasanya puskesmas menunda kalau yang datang baru 7 orang, karena sayang kan ada tersisa (terbuang),"

"Itulah biasa yang menjadi keluhan karena tidak mengetahui itu, bukan kita tidak mau vaksin mereka," jelasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm