"Kemudian kita temukan lagi ketiga kalinya, maka kita tahan selama satu minggu, kali ketiganya, kita tahan selama 1 bulan, kalau keempat kalinya masih mengulangi, maka dilakukan penyegelan tempat usaha," lanjutnya.
Iman menjelaskan, penyegelan yang dilakukan memiliki kategorisasi, yaitu permanen dan sementara.
"Jadi kitakan penegakan hukum itu harus ada laporan hasil pemeriksaan, jadi berita acara pemeriksaan itu yang menentukan sanksinya orang, kalau dia sudah berulang kali, maka bisa saja penyegelan permanen atau izin dicabut," jelasnya.
Iman mengatakan, jika menurut fakta di lapangan masih ada beberapa pelaku usaha yang buka di atas jam operasional.
Baca Juga: Makassar Ditunjuk Jalankan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Namun, katanya kontrol sosial dari masyarakat memudahkan kerja-kerja Satgas Raika dalam melakukan pengawasan.
"Kita juga bersyukur karena kontrol sosial yang dilakukan masyarakat, saya mendapat ratusan, pulusan sms di 112 mengenai ketidak patuhan usaha," katanya.
"Bahkan ada yang main kucing-kucingan dengan kami, memang susah, makanya ini hal dilematis yang harus kita sikapi dengan equality before the Law, dengan melihat humanisme, dan persuasif," lanjutnya.
Iman pun tidak memungkiri, jika ketidak patuhan para pelaku usaha dikarenakan faktor ekonomi.