Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Saat akan memasuki daerah yang terdampak PPKM Darurat seperti pulau Jawa, Bali dan Ibu Kota Anda wajib menunjukan kartu vaksin.
Minimal sang pelaku perjalanan telah melaksanakan vaksin dosis I.
Peraturan ini berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan domestik dengan seluruh moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
Baca Juga: Resmi Berlaku 3-20 Juli, Berikut Aturan Usulan PPKM Darurat di Jawa-Bali
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Setelah mampu menunjukan kartu vaksin, para pelaku perjalanan juga harus menunjukan hasil test swab atau PCR dengan keterangan negative.
Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional, Pemilik Restauran: Kami Harap Pemerintah Adil