2 Aturan Ini Wajib Dipatuhi Jika Ingin Keluar Masuk Daerah yang Terkena PPKM Darurat

2 Juli 2021 16:56 WIB
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ( Sonora/Fernado Oktareza)

Sonora.ID - Untuk menurunkan lonjakan kasus covid-19, pemerintah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali.

Keputusan ini akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021).

 Baca Juga: Langgar Prokes, Satgas Raika Makassar Sita 4.302 unit Fasilitas Tempat Usaha

Pembelakuan PPKM Darurat terpaksan di lakukan di Jawa, Bali dan bahkan Ibu Kota Jakarta lantaran ditemukan berbagai varian virus corona yang dianggap memiliki penularan lebih cepat.

Adapun varian yang dimaksud adalah Alpa, Beta, hingga Delta. Ketiga varian virus tersebut berasal dari beberapa negara berbeda yakni Inggris, Afrika Selatan dan juga India.

Selama masa PPKM pergerakan masyarakat akan dipantau dengan ketat baik masyarakat yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jawa, Bali dan Ibu Kota.

Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional, Pemilik Restauran: Kami Harap Pemerintah Adil

Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah: 

1. Menunjukkan kartu vaksin

Saat akan memasuki daerah yang terdampak PPKM Darurat seperti pulau Jawa, Bali dan Ibu Kota Anda wajib menunjukan kartu vaksin.

Minimal sang pelaku perjalanan telah melaksanakan vaksin dosis I.

Peraturan ini berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan domestik dengan seluruh moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.

Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.

Baca Juga: Resmi Berlaku 3-20 Juli, Berikut Aturan Usulan PPKM Darurat di Jawa-Bali

2. Membawa hasil tes negatif Covid-19

Setelah mampu menunjukan kartu vaksin, para pelaku perjalanan juga harus menunjukan hasil test swab atau PCR dengan keterangan negative.

Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional, Pemilik Restauran: Kami Harap Pemerintah Adil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm