Apindo Jabar Dukung Dilaksanakannya PPKM Darurat untuk Tekan Covid-19

2 Juli 2021 19:30 WIB
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik.
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik. ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Sonora.ID - Pada Kamis (1/7) lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," ucap Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021) lalu.

"Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat. Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19," imbuhnya.

Baca Juga: 2 Aturan Ini Wajib Dipatuhi Jika Ingin Keluar Masuk Daerah yang Terkena PPKM Darurat

Terkait dengan ini, Pengusaha Jabar yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mendukung rencana pemerintah yang memberlakukan PPKM darurat.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pemerintah, karena kebijakan ini menjadi upaya paling tepat pada saat ini.

Ning mengatakan bahwa sebenarnya dunia usaha sudah sempat kembali bergairah saat pemerintah melonggarkan PPKM.

"Namun apa boleh buat, pasti mengalami perlambatan atau bahkan betul-betul stagnan pada dunia usaha tertentu untuk beberapa waktu kedepan," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima Sonora Bandung, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, untuk sekarang yang paling utama adalah adanya percepatan pendistribusian vaksin untuk masyarakat, didalamnya termasuk pekerja, terlebih pekerja padat karya yang memiliki kontak lebih sering dengan pekerja lain. Padahal mereka menjadi pejuang garis depan untuk ekonomi keluarga.

Diakuinya, dengan situasi dunia usaha yang seperti ini, pengusaha menanggung dampak luar biasa sehingga untuk sedikit meringankannya dibutuhkan stimulus dari pemerintah.

"Kami berharap ada stimulus dalam hal perpajakan, misalnya, restrukturisasi pinjaman dan penurunan bunga bank, atau bentuk lain," tutupnya.

Baca Juga: Zona Oranye Covid 19, Makassar Tak Terapkan PPKM Darurat

Diketahui, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm