Palembang, Sonora.ID - Berdasarkan peraturan pemerintah terkait syarat hewan kurban, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah persyaratan administrasi, jangan sampai hewan kurban yang akan disembelih hasil dari kejahatan, misal pencurian.
Syarat kedua adalah persyaratan syariat atau musinnah, ditandai bergantinya satu pasang gigi tetap. Gigi serinya jadi satu kesatuan tetap, untuk sapi umur 2 tahun lebih dan untuk kambing satu tahun lebih.
Ketiga persyaratan kesehatan, dalam hadist-hadist disebutkan bahwa hewan tidak boleh cacat, tidak buta, pincang, sakit yang kelihatan seperti tidak mau makan atau minum.
Baca Juga: Idul Adha 2021: Daging Kurban Dibagikan Langsung ke Rumah Penerima
“Terkait masalah kesehatan hewan kurban juga terkait dengan kesehatan penerima hewan kurban, penyakit yang bisa menular seperti cacing hati, anthrax yang banyak terjadi dipulau Jawa. Penyakit menular ini harus diperiksa oleh tenaga ahli yang bisa memeriksa penyakit itu,” ujar Dr. drh. Jafrizal, Ketua PDHI kepada Sonora (02/07/2021).
Ia menambahkan pemeriksaan terhadap hewan kurban dilakukan dua kali yaitu sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan. Pemeriksaan sesudah pemotongan atau post-mortem dilakukan dengan melihat organ-organ dalam hewan.
Apakah ada tanda-tanda penyakit menular atau tidak. Bila bebas maka baru bisa didistribusikan. Pemeriksaan post-mortem tidak bisa dilakukan disemua masjid karena keterbatasan dokter hewan dan assistennya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemprov Kalsel Jamin Pasokan Hewan Kurban Lancar