“Sumsel punya 150 dokter hewan terutama dikota saja. Untuk didaerah ada yang tidak memiliki dokter hewan. Distribusinya pincang, jadi kesulitan memeriksa hewan kurban,” ujarnya.
Dari data terakhir, banyak hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya berjumlah 113 ekor, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8,8%. Ditahun 2016 banyak yang tidak memenuhi syarat hingga 50% lebih, hal ini karena banyak pembelian lewat patungan dengan harga minimal.
“Banyak yang tidak masuk persyaratan umum. Kesehatan baik tapi umur tidak mencukupi karena hewan bukan cetakan mesin jadi tidak bisa diserentakkan. Harus dipastikan umur mencukupi, ada pergantian gigi, ada gigi tetap satu pasang,” tukasnya.
Yang paling banyak tidak memenuhi persyaratan umur adalah kambing. Ulama perlu mensosialisasikan lagi bahwa hewan kurban dan aqiqah persyaratannya sama. Jadi jangan sampai orang menjual hewan aqiqah pada saat hewan kurban. Hampir 50% tidak memenuhi syarat hewan kurban.
“Jadi mau aqiqah ataupun kurban menurut fatwa MUI sama. Kambing lebih dari satu tahun, sudah ganti gigi satu pasang gigi tetap, jangan dilihat dari besar dan kecilnya saja. Karena besar belum tentu cukup umur,” ujarnya.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021 di Palembang Terancam Kembali Ditiadakan