Pemeriksaan Hewan Kurban di Sumsel Terkendala Minimnya Jumlah Dokter Hewan

3 Juli 2021 18:15 WIB
Dr. drh. Jafrizal, Ketua PDHI
Dr. drh. Jafrizal, Ketua PDHI ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Berdasarkan peraturan pemerintah terkait syarat hewan kurban, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah persyaratan administrasi, jangan sampai hewan kurban yang akan disembelih hasil dari kejahatan, misal pencurian.

Syarat kedua adalah persyaratan syariat atau musinnah, ditandai bergantinya satu pasang gigi tetap. Gigi serinya jadi satu kesatuan tetap, untuk sapi umur 2 tahun lebih dan  untuk kambing satu tahun lebih.

Ketiga persyaratan kesehatan, dalam hadist-hadist disebutkan bahwa hewan tidak boleh cacat, tidak buta, pincang, sakit yang kelihatan seperti tidak mau makan atau minum.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Daging Kurban Dibagikan Langsung ke Rumah Penerima

“Terkait masalah kesehatan hewan kurban juga terkait dengan kesehatan penerima hewan kurban, penyakit yang bisa menular seperti cacing hati, anthrax yang banyak terjadi dipulau Jawa. Penyakit menular ini harus diperiksa oleh tenaga ahli yang bisa memeriksa penyakit itu,” ujar Dr. drh. Jafrizal, Ketua PDHI kepada Sonora (02/07/2021).

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap hewan kurban dilakukan dua kali yaitu sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan. Pemeriksaan sesudah pemotongan atau post-mortem dilakukan dengan melihat organ-organ dalam hewan.

Apakah ada tanda-tanda penyakit menular atau tidak. Bila bebas maka baru bisa didistribusikan. Pemeriksaan post-mortem tidak bisa dilakukan disemua masjid karena keterbatasan dokter hewan dan assistennya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemprov Kalsel Jamin Pasokan Hewan Kurban Lancar

“Sumsel punya 150 dokter hewan terutama dikota saja. Untuk didaerah ada yang tidak memiliki dokter hewan.  Distribusinya pincang, jadi kesulitan memeriksa hewan kurban,” ujarnya.

Dari data terakhir, banyak hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya berjumlah 113 ekor, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8,8%. Ditahun 2016 banyak yang tidak memenuhi syarat hingga 50% lebih, hal ini karena banyak pembelian lewat patungan dengan harga minimal.

“Banyak yang tidak masuk persyaratan umum. Kesehatan baik tapi umur tidak mencukupi karena hewan bukan cetakan mesin jadi tidak bisa diserentakkan. Harus dipastikan umur mencukupi, ada pergantian gigi, ada gigi tetap satu pasang,” tukasnya.

Yang paling banyak tidak memenuhi persyaratan umur adalah kambing. Ulama perlu mensosialisasikan lagi bahwa hewan kurban dan aqiqah persyaratannya sama. Jadi jangan sampai orang menjual hewan aqiqah pada saat hewan kurban. Hampir 50% tidak memenuhi syarat hewan kurban.

“Jadi mau aqiqah ataupun kurban menurut fatwa MUI sama. Kambing lebih dari satu tahun, sudah ganti gigi satu pasang gigi tetap, jangan dilihat dari besar dan kecilnya saja. Karena besar belum tentu cukup umur,” ujarnya.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021 di Palembang Terancam Kembali Ditiadakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm