Terlebih, selama ini menurutnya, pelayanan PDAM Bandarmasih belum optimal. Dimana sangat banyak pelanggan yang mengeluh, baik secara langsung atau melalui medsos. Seperti airnya ke rumah-rumah mampet atau tidak jalan, atau bahkan tidak bisa diminum.
"Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan konpensasi. Hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen. Alasan PDAM selalu dengan dugaan Pemiliharaan, ada kebocoran dan lain sebagainya," tambahnya.
"Di 2017 kami juga pernah advokasi sampai ke Ombudsman Kalsel. Apakah ini hanya dugaan Proyek Pengadaan Semata untuk menyerap anggara ?," tandasnya lagi.
Ia mengaku, sangat mengharapkan kondisi ini menjadi pertimbangan penting bagi Wali Kota Banjarmasin yang baru dilantik, dan DPRD Kota yang memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut serta membatalkan SK Direksi kenaikan meter tersebut, karena sangat tidak tepat.
Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan Uji Secara Upaya Hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi sesuai Undang-Undang Pemerintahan dan sampai Gugatan.
Atau bahkan melaporkan Ke Ombudsman, setalah kami Borneo Law Firm menerima Kuasa dari Masyarakat/Konsumen PDAM sebagai legal standing.
"Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun," tuntasnya.
Baca Juga: Cukup Bawa E-KTP ke Puskesmas. Masyarakat Umum di Banjarmasin Bisa Vaksin