Banjarmasin, Sonora.ID - Kebijakan PDAM Bandarmasih menaikan sewa meter mulai dari kisaran 50 - 100 persen memuai kontroversi.
Kebijakan yang diambil di tengah terpuruknya ekonomi akibat pandemi itu dinilai membebani masyarakat.
Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri memandang, kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiksi, dan tidak jelas urgensinya.
"Kita semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter," tulisnya, dalam siaran pers, yang diterima Smart FM Banjarmasin, Sabtu (03/07) malam.
Ia menilai, PDAM Bandarmasih seharusnya bercermin seperti di daerah lain, semisal PDAM Tirta Projotamansari Bantul yang turut peduli bagi pelanggannya yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Selain membagikan sembako, perusahaan pelat merah itu melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30 persen.
"Ini di Banjarmasin malah sebaliknya naik, tidak pro rakyat," cetusnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak. Bagaimana Nasib PTM di Banjarmasin?
Terlebih, selama ini menurutnya, pelayanan PDAM Bandarmasih belum optimal. Dimana sangat banyak pelanggan yang mengeluh, baik secara langsung atau melalui medsos. Seperti airnya ke rumah-rumah mampet atau tidak jalan, atau bahkan tidak bisa diminum.
"Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan konpensasi. Hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen. Alasan PDAM selalu dengan dugaan Pemiliharaan, ada kebocoran dan lain sebagainya," tambahnya.
"Di 2017 kami juga pernah advokasi sampai ke Ombudsman Kalsel. Apakah ini hanya dugaan Proyek Pengadaan Semata untuk menyerap anggara ?," tandasnya lagi.
Ia mengaku, sangat mengharapkan kondisi ini menjadi pertimbangan penting bagi Wali Kota Banjarmasin yang baru dilantik, dan DPRD Kota yang memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut serta membatalkan SK Direksi kenaikan meter tersebut, karena sangat tidak tepat.
Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan Uji Secara Upaya Hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi sesuai Undang-Undang Pemerintahan dan sampai Gugatan.
Atau bahkan melaporkan Ke Ombudsman, setalah kami Borneo Law Firm menerima Kuasa dari Masyarakat/Konsumen PDAM sebagai legal standing.
"Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun," tuntasnya.
Baca Juga: Cukup Bawa E-KTP ke Puskesmas. Masyarakat Umum di Banjarmasin Bisa Vaksin