Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, juga menjadikan Pemko Banjarmasin turut ikut bersiaga.
Meskipun secara administratif, di Kota berjuluk seribu sungai ini tidak ikut menerapkan PPKM Darurat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Alhasil, Pemerintah Kota Banjarmasin pun memutuskan melakukan pengetatan di pintu masuk kota. Utamanya, bagi mereka yang datang melalui jalur laut.
Baca Juga: Lama Manual Karena Pandemi, Absensi ASN Pemko Banjarmasin Kembali Gunakan Sidik Jari
"Sesuai hasil rapat bersama kita akan lakukan pengetatan," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, di lobi Balai Kota, Senin (05/07) pagi.
Machli menerangkan, pengetatan yang dimaksud, bagi mereka yang datang menumpang kapal laut akan diperiksa. Saat pemeriksaan, penumpang mesti menunjukkan surat hasil Swab PCR negatif.
Atau minimal, surat hasil rapid test antigen dengan hasil negatif. Yang dibuat sehari sebelum keberangkatan.
"Ini berlaku tidak hanya untuk penumpang. Tapi juga anak buah kapal atau ABK. Keputusan ini juga diamini oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP," ungkapnya.
Jika ada penumpang yang tak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, Machli menegaskan bahwa yang bersangkutan tak boleh masuk Banjarmasin.