Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Bali melakukan pencanangan dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali, Senin (5/7/2021). Pencanangan vaksinasi Covid-19 untuk anak dipusatkan di SMAN 4 Denpasar yang diikuti secara serentak di seluruh kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Lebih lanjut Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa pencanangan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Dapat Minimalkan Kasus Positif dari Luar Sulsel
Selain menjadi bagian penting dalam penanggulangan pandemi, Dewa Indra menyebut vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun ini dimaksudkan mengakselerasi rencana pembelajaran tatap mula, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
Selain itu, Dewa Indra juga menyampaikan beberapa hal penting yang mesti diperhatikan dalam pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun.
Pertama, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Kedua, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Ketiga, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Keempat, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja. Hal penting lain yang harus menjadi perhatian petugas adalah vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali, pihaknya mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Apalagi, data terbaru menunjukkan bahwa kecenderungan penularan pada anak belakangan makin mengkhawatirkan. Data hingga tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB mencatat lebih dari 2 juta orang di Indonesia terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6% diantaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.
Dari jumlah tersebut, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Baca Juga: PPKM Darurat, Dirpamobvit Polda Bali Tinjau Objek Wisata dan Penyedia Jasa Makanan
Tercatat pula, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Selain dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, mulai bulan Juli pemerintah juga memberi suntikan vaksinasi tahap 3 bagi kelompok rentan dan masyarakat umum lainnya.
Dalam kegiatan vaksinasi untuk Anak usia 12-17 tahun yang berlangsung di SMA N 4 Denpasar dengan menyasar sebanyak 600 orang. Pada kegiatan vaksinasi ini para siswa tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu Siswi di SMA N 4 Denpasar Aprilia Putri (Kelas 12) saat ditemui usai menerima vaksinasi Covid-19 mengatakan sempat merasa takut dan degdegan.Namun setelah mengikuti vaksin, dan mendapatkan suntikan rasanya lega dan sudah lewat masa-masa takut dan degdegannya.
"Awalnya sih takut dan degdegan karena dari kemarin parnoan banget,"ucapnya sembari berharap semoga pandemi ini segera berlalu, karena sudah capek menghadapi corona-corona seperti ini, tutupnya.