Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Sulsel melakukan investigasi terkait kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina yang baru-baru ini tiba di Sulsel.
Hasilnya diketahui, mereka belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Trans Sulsel Andi Darmawan Bintang.
Ia mengatakan, mereka adalah tenaga kerja PT Huadi Nikel Alloy Bantaeng. Akan tetapi, kata Darmawan, sebelum masuk ke Makassar, mereka telah dikarantina di Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Telusuri Izin TKA China, Terancam Deportasi Jika Melanggar
"Tugas kami, memastikan bahwa mereka betul-betul mempunyai izin. Dan, proses masuknya mereka bisa diterima menurut perundang-undangan yang berlaku," jelas Darmawan, Senin (5/7/21).
Plt Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel ini mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal, belum didapat IMTA yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk tenaga kerja asing.
Sehingga, pihaknya memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel Alloy. Hal itu untuk memastikan status dari semua pekerja yang masuk ke sana.