"Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan. Kalau tidak, tentu pihak migrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan tugasnya. Jadi kalau izinnya izin kunjungan, tapi dia bekerja, harus dideportasi," tegasnya.
Baca Juga: Soal TKA China di RI, Luhut: Suka Tidak Suka, Tiongkok adalah Kekuatan Dunia
Pihaknya juga akan mengidentifikasi, apa saja tugas mereka di PT Huadi Nikel. Tujuannya untuk mengetahui pekerjaan mereka memang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Kan memang dalam aturan itu sudah dibagi. Ini harus kita awasi betul, apalagi di masa pandemi seperti ini," ujarnya.
Darmawan menambahkan, kedatangan tenaga kerja Cina ini sudah yang ketiga kalinya. Pada tanggal 29 Juni lalu sebanyak sembilan orang, tanggal 1 Juli ada 17 orang, dan tanggal 3 Juli kemarin, 20 orang. Dengan demikian, totalnya mencapai 46 orang.