PPKM Darurat Jawa-Bali, Mulai 5 Juli Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Implementasikan Ketentuan Perjalanan Baru

5 Juli 2021 15:40 WIB
Pemeriksaan Dokumen kelengkapan Penerbangan di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai, Bali
Pemeriksaan Dokumen kelengkapan Penerbangan di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai, Bali ( Humas Angkasa Pura I)

 

Bali, Sonora.ID - Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah mengenai ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Hal tersebut di sampaikan oleh General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry A.Y. Sikado.

Lebih lanjut, Herry mengatakan bahwa ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat, 12 Pintu Masuk Pantai di Denpasar Ditutup Sementara

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama. Dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, Herry juga mengungkapkan bahwa untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen seperti Surat keterangan dari dokter spesialis. Kemudian, Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,"terangnya.

Herry mengaku bahwa seluruh petugas di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang.

"Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur," kata Herry.

Baca Juga: Periode Juni, Sebanyak 462.977 Penumpang Terlayani di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura 1 telah menyiapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan menggunakan biaya sendiri.

Untuk itu, pihaknya mengiumbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm