“Pada masa PPKM Darurat, KAI tetap menghadirkan layanan transportasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang tetap harus bepergian dan khusus di Stasiun Bandung diadakan secara random Rapid Test Antigen bagi pengguna KA Lokal KRD Bandungraya," tegas Kuswardoyo.
Baca Juga: Okupansi Penumpang KA di Daop 2 Bandung Turun 20 Persen
Diketahui, Mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu sudah vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," tutup Kuswardoyo.