PPKM di Makassar: Warkop, Restoran, Mal dan Tempat Hiburan Tutup Jam 5 Sore

6 Juli 2021 12:55 WIB
Surat Edaran PPKM di Makassae
Surat Edaran PPKM di Makassae ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Ditandatangani Wali Kota, Danny Pomanto. Penertiban SE bernomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19.

Berlaku mulai 6 sampai 20 Juli 2021. Dasarnya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 serta Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang daftar usaha pariwisata.

Baca Juga: Izinkan Shalat Idul Adha di Jalan Raya, Wali Kota Makassar Anggap Tidak Langgar SE Kemenag

Selain itu, peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020, nomor 5 tahun 2021 dan keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/tahun 2021.

"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19," katanya dalam SE yang diterima, Selasa (6/7/2021).

Ada 16 poin aturan dalam surat edaran. Berikut rinciannya,

1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara garing (online).

2) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75Y6 (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25xo (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4) Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :

a. makan/minum di tempat sebesar 25 (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Dapat Minimalkan Kasus Positif dari Luar Sulsel

5) Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7) Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

10) Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi SE Tupat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 2 yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

12) Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi - Ionvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan & sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga: Imigrasi Tegaskan TKA Asal China Masuk ke Sulsel Sebelum PPKM Darurat

13) Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid - 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.

14) SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

15) Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

16) Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm