Anies Murka Saat Sidak Kantor Pelanggar PPKM Darurat: Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa!

6 Juli 2021 15:30 WIB
Anies murka saat sidak PPKM Darurat di salah satu kantor di Jakarta
Anies murka saat sidak PPKM Darurat di salah satu kantor di Jakarta ( Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan )

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan amarahnya saat melakukan sidak di sebuah kantor pelanggar PPKM Darurat.

Diketahui Anies melakukan sidak di kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (06/07/2021).

Anies murka lantaran kantor tersebut memaksa karyawan masuk kerja di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Anies menunjuk HRD Ray White Indonesi yang bernama Diana. Anies memergoki jika karyawan tetap mengantor meski dilarang. Padahal, dalam aturan PPKM, pekerja non esensial diwajibkan bekerja dari rumah alias WFH.

Bahkan, Anies juga mengatakan jika perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab.

“Ini bukan soal pelanggaran aturan. Perusahaan ibu Diana (pimpinan perusahaan) tidak bertanggungjawab,” kata Anies melalui video di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan.

Dalam sidaknya tersebut, Anies juga menyebut jika kantor harus mentaati PPKM Darurat karena ini terkait dengan nyawa lantaran kasus Covid-19 yang semakin melonjak.

“Ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa. Kita ini ingin menyelamatkan nyawa orang. Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja,” tambah Anies.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air, Luhut: Kemungkinan Masih Naik hingga…

Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.

Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses. Dan katakan pada semua pulang, taati aturan,” pungkas Anies dengan nada tinggi.

Melansir dari tribunnews.com, sebagai informasi dalam masa PPKM darurat 5-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal saja.

Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Sedangkan aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Meski Sudah Divaksin, Ternyata Ini Penyebab yang Membuat Seseorang Kena Covid-19

 

 

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm