Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto melarang kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah di Makassar.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Berlaku sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. Warga disarankan untuk lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
"Peraturan ini instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Itu menyatakan bahwa, pembatasan ini berlaku untuk kabupaten/kota zona orange," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: PPKM di Makassar: Warkop, Restoran, Mal dan Tempat Hiburan Tutup Jam 5 Sore
Dia mengatakan pembatasan di tempat ibadah harus diberlakukan seiring Makassar masih berada di zona oranye.
"Nah kita kena di sini, sehingga kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,"
"Apalagi PPKM Mikro darurat kan ada 4 tingkatan, level 1 sampai 4 akan tetap jika kena hukum zona, di zona orange kita kena dengan aturan ini," jelasnya.
Danny memberi sinyal pembukaan tempat ibadah akan dilakukan jika telah memenuhi syarat pemerintah.
"Tapi dalam aturan ini, dijelaskan juga pembatasan hanya sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman, berdasarkan penetapan Pemda daerah setempa, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," lanjutnya.