Denpasar, Sonora.ID - Pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) Darurat telah berlangsung selama lima hari.
Setiap Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban selalu ditemukan pelanggaran.
"Untuk itu penertiban PPKM Darurat harus terus di galakkan," Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat melakukan penertiban, Rabu (7/7/2021).
Lebih lanjut Dewa Sayoga menyampaikan bahwa penertibkan kali ini dilakukan di simpang Jalan Cokrominoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Baca Juga: 90 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Baru Berjumlah 121
Dalam penertiban pihaknya menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan. Dari Pelanggar tersebut sebanyak 4 orang didenda administratif sebesar Rp 100.000,- perorang dan 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Dari sekian pelanggaran Dewa Sayoga menjelaskan bahwa sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Kemudian, untuk mengantisipasi penularan Covid-19, dalam penertiban ini pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) Darurat kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.