Kemudian, terduga pelaku mengirim chat WhatsApp kepada korban yang mengatakan bahwa perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, serta menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka korban dilaporkan ke polisi dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh Polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba, terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta,"terangnya.
Kemudian, terduga pelaku EB yang tinggal di sebuah Villa di Kuta, Badung itu juga meminta uang sebesar 230 juta rupiah untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya
"Karena ketakutan korban kembali terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta tambahan satu unit sepeda motor yang diserahkan secara bertahap sampai dengan tanggal 1 Juli 2021," ucapnya.
Kombes Pol. Djuhandhani juga menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah parkiran dekat Pepito Express, Kerobokan, Kita Utara, Badung, Bali.
Disampaikan juga bahwa Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa. Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman.