Bali, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia terhadap seorang pengusaha asing asal Uzbekistan di Bali yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pengungkapan rilis di Depan Kantor Dit Reskrimum Polda Bali mengatakan bahwa pengusaha tersebut adalah NR (43) asal Uzbekistan yang diduga diperas oleh tiga orang warga negara Rusia, dan salah satunya EB, laki-laki (65) berhasil ditangkap. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku lain, OB dan MZ masih menjadi buronan polisi.
Kombes Pol. Djuhandhani lebih lanjut menjelaskan bahwa rangkaian pemerasan terjadi beberapa kali, pertama terjadi pada 17 Februari 2021 di kantor korban rental good bike di Jalan Pantai Batu Bolong kawasan Canggu, Kuta, Badung dan 26 Februari 2021 di Island Beach bar. Korban terpaksa menyerahkan data 21 unit sepeda motor karena mendapatkan ancaman.
Baca Juga: Viral Video Porno Pesta Seks Disalah Satu Villa Di Bali, Ini Tanggapan Kakanwil Hukum dan HAM Bali
"Rangkaian pemerasan selanjutnya terjadi pada 22 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 di Jalan Pantai Batu Bolong, Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Express Kerobokan, saat pelaku ditangkap," ujarnya.
Selain itu, diungkapkan juga bahwa rangkaian pemerasan tersebut korban terus dipaksa untuk menyerahkan puluhan unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.
Djuhandhani menjelaskan, kronologis yang menimpa korban, awal mulanya, terlapor datang ke kantor korban untuk membicarakan tentang sebuah kasus yang menimpa seorang WNA berinisial DB yang keberadaannya saat ini belum diketahui.
Kemudian, terduga pelaku mengirim chat WhatsApp kepada korban yang mengatakan bahwa perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, serta menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka korban dilaporkan ke polisi dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh Polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba, terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta,"terangnya.
Kemudian, terduga pelaku EB yang tinggal di sebuah Villa di Kuta, Badung itu juga meminta uang sebesar 230 juta rupiah untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya
"Karena ketakutan korban kembali terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta tambahan satu unit sepeda motor yang diserahkan secara bertahap sampai dengan tanggal 1 Juli 2021," ucapnya.
Kombes Pol. Djuhandhani juga menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah parkiran dekat Pepito Express, Kerobokan, Kita Utara, Badung, Bali.
Disampaikan juga bahwa Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa. Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman.