Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kebijakan pemerintah kota Makassar yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid 19.
Aturan tersebut membuat beberapa aktivitas masyarakat dibatasi bahkan harus dihentikan. Satu diantaranya penutupan sementara seluruh tempat ibadah.
Wakil Ketua MUI Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah menemui secara langsung Wali Kota di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Rabu (7/7/2021) untuk meminta penjelasan.
Dia kemudian meminta umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah. Untuk sementara waktu, ibadah digelar di rumah masing-masing.
Baca Juga: Penjelasan Wali Kota Makassar Soal Pelarangan Ibadah Selama PPKM
"Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Makassar dianggap perlu melakukan sosialiasi secara masif mengenai poin PPKM terbaru kepada masyarakat.
Dia berharap pemerintah memberikan informasi dengan baik dan bijaksana, sehingga tidak ada gejolak di tengah masyarakat.
"Kita harapkan ketenangan masyarakat. Tidak ada lain tujuan pemerintah itu kesehatan untuk kita semua. keselamatan untuk kita semua, keamanan untuk kita semua," jelasnya.
Mutthalib menyarankan agar umat Islam mendekatkan diri pada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah serta senantiasa berdoa agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
Sementara, Wali Kota Danny Pomanto memberi penjelasan.
Dia menyebut meskipun Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM mikro, akan tetapi wilayahnya terkategori zona orange.
Baca Juga: Wacana Isolasi Pasien Covid di Atas Kapal, Pelni : Harus Izin Kemenhub
Olehnya, terkena aturan Kemendagri yang menyebutkan suatu kabupaten/kota masuk zona orange dan zona merah, peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.
"Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai Pemerintah Daerah yang harus ikut perintah Undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun, akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi hrus dilakukan karena perintah negara," pungkas Danny.