Timbun Obat, Oksigen, hingga Bahan Pokok, MUI: Hukumnya Haram!

7 Juli 2021 17:00 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak awal masuknya pandemi virus corona ke Indonesia, kepanikan dan ketakutan berlebih terjadi pada masyarakat yang menimbulkan reaksi yang merugikan orang lain bahkan orang banyak.

Bagaimana tidak? Pasalnya, masyarakat yang panik dan takut berlebihan tersebut kemudian memborong banyak vitamin, obat, alat kesehatan, hingga bahan pokok dan membuat persediaan di pasar pun menipis.

Terjadi pada awal pandemi, lonjakan kasus baru Covid-19 beberapa minggu ini juga menyebabkan perilaku yang sama kembali terjadi.

Baca Juga: Dalam Waktu Singkat Polri Bongkar Sindikat Penimbun Masker di 4 Daerah

Angkat suara terkait dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugikan bagi publik atau masyarakat luas.

Kegiatan memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, dan oksigen tersebut hukumnya haram.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa hal ini sesuati dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Haram Hukumnya, Inilah Hal-hal yang Pantang Dilakukan di Medsos Menurut MUI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm