“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ungkapnya dalam laman resmi MUI.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, pihaknya menegaskan bahwa hal ini tetap tidak diperkenankan walaupun untuk tujuan jaga-jaga atau persediaan, sedangkan ada orang lain yang lebih membutuhkan dan mendesak.
Dengan demikian, ia menyarankan aparat untuk mengambil langkah darurat demi mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, serta mencegah terjadinya penimbunan tersebut.
Baca Juga: Masjid Ditutup Selama PPKM di Makassar, Ini Respon MUI
MUI juga berharap dan meminta pemerintah bisa memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen hingga kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Tak hanya itu, MUI berharap pemerintah juga mampu memberikan langkah hukum bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi darurat seperti ini untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘MUI Tegaskan Timbun dan Borong Obat, Alkes, dan Bahan Pokok Hukumnya Haram’.