Sonora.ID - Sejak awal masuknya pandemi virus corona ke Indonesia, kepanikan dan ketakutan berlebih terjadi pada masyarakat yang menimbulkan reaksi yang merugikan orang lain bahkan orang banyak.
Bagaimana tidak? Pasalnya, masyarakat yang panik dan takut berlebihan tersebut kemudian memborong banyak vitamin, obat, alat kesehatan, hingga bahan pokok dan membuat persediaan di pasar pun menipis.
Terjadi pada awal pandemi, lonjakan kasus baru Covid-19 beberapa minggu ini juga menyebabkan perilaku yang sama kembali terjadi.
Baca Juga: Dalam Waktu Singkat Polri Bongkar Sindikat Penimbun Masker di 4 Daerah
Angkat suara terkait dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugikan bagi publik atau masyarakat luas.
Kegiatan memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, dan oksigen tersebut hukumnya haram.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa hal ini sesuati dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Haram Hukumnya, Inilah Hal-hal yang Pantang Dilakukan di Medsos Menurut MUI
“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ungkapnya dalam laman resmi MUI.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, pihaknya menegaskan bahwa hal ini tetap tidak diperkenankan walaupun untuk tujuan jaga-jaga atau persediaan, sedangkan ada orang lain yang lebih membutuhkan dan mendesak.
Dengan demikian, ia menyarankan aparat untuk mengambil langkah darurat demi mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, serta mencegah terjadinya penimbunan tersebut.
Baca Juga: Masjid Ditutup Selama PPKM di Makassar, Ini Respon MUI
MUI juga berharap dan meminta pemerintah bisa memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen hingga kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Tak hanya itu, MUI berharap pemerintah juga mampu memberikan langkah hukum bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi darurat seperti ini untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘MUI Tegaskan Timbun dan Borong Obat, Alkes, dan Bahan Pokok Hukumnya Haram’.