Makassar, Sonora.ID - DPRD Makassar meminta kebijakan mengenai penutupan sementara rumah ibadah dikaji ulang.
Keputusan itu dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Diketahui, aturan tersebut dibuat pemerintah dalam surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kami meminta dikaji ulang, karena seharusnya diterapkan kalau kota dalam keadaan darurat," ujar Saharuddin Said dalam rapat paripurna di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Masjid Ditutup Selama PPKM di Makassar, Ini Respon MUI
Legislator komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu merasa kecewa dan sedih karena masjid tempatnya beribadah ditutup sementara.
"Kami berharap masjid tetap dibuka karena bisa mengundang masalah sosial," tambahnya.
Politisi partai PAN itu membandingkan masih dibolehkannya pusat perbelanjaan dan tempat usaha hiburan beroperasi secara terbatas.
Padahal, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah disebut jauh lebih baik.