DPRD Makassar Minta Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Dikaji Ulang

7 Juli 2021 17:55 WIB
Saharuddin Said, Legislator DPRD Kota Makassar dalam momen talkshow SmartFM
Saharuddin Said, Legislator DPRD Kota Makassar dalam momen talkshow SmartFM ( Sonora.ID)

"Dalam poin 7 PPKM, ada penutupan masjid dan tempat ibadah. Sementara mal dan public service lainnya sampai jam 17 sore,"

"Itu kalau kita lihat, masjid itu hampir seluruhnya yang menerapkan jaga jarak. Coba bandingkan kalau di mal," jelasnya.

Saharuddin mempertanyakan penetapan Makassar masuk dalam zona oranye penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Dukung PPKM di Kota Makassar

Dia menilai tidak berbanding lurus saat melihat langsung kondisi di lapangan.

"Kenapa Makassar ini oranye, sedangkan kami yakin Makassar tidak berada di zona itu," ungkapnya.

Senada disampaikan Syamsuddin Raga, politisi partai perindo. Dia menyoroti adanya pembatasan jam tempat usaha seiring Covid 19 menular tanpa mengenal waktu.

"Apa bedanya siang malam, itu virus kan tidak mengenal waktu," sebutnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm