Makassar, Sonora.ID - DPRD Makassar meminta kebijakan mengenai penutupan sementara rumah ibadah dikaji ulang.
Keputusan itu dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Diketahui, aturan tersebut dibuat pemerintah dalam surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kami meminta dikaji ulang, karena seharusnya diterapkan kalau kota dalam keadaan darurat," ujar Saharuddin Said dalam rapat paripurna di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Masjid Ditutup Selama PPKM di Makassar, Ini Respon MUI
Legislator komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu merasa kecewa dan sedih karena masjid tempatnya beribadah ditutup sementara.
"Kami berharap masjid tetap dibuka karena bisa mengundang masalah sosial," tambahnya.
Politisi partai PAN itu membandingkan masih dibolehkannya pusat perbelanjaan dan tempat usaha hiburan beroperasi secara terbatas.
Padahal, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah disebut jauh lebih baik.
"Dalam poin 7 PPKM, ada penutupan masjid dan tempat ibadah. Sementara mal dan public service lainnya sampai jam 17 sore,"
"Itu kalau kita lihat, masjid itu hampir seluruhnya yang menerapkan jaga jarak. Coba bandingkan kalau di mal," jelasnya.
Saharuddin mempertanyakan penetapan Makassar masuk dalam zona oranye penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Dukung PPKM di Kota Makassar
Dia menilai tidak berbanding lurus saat melihat langsung kondisi di lapangan.
"Kenapa Makassar ini oranye, sedangkan kami yakin Makassar tidak berada di zona itu," ungkapnya.
Senada disampaikan Syamsuddin Raga, politisi partai perindo. Dia menyoroti adanya pembatasan jam tempat usaha seiring Covid 19 menular tanpa mengenal waktu.
"Apa bedanya siang malam, itu virus kan tidak mengenal waktu," sebutnya.