Ormas LMI Minta PN Manado Tunda Eksekusi Lahan Sengketa di Sario

7 Juli 2021 17:45 WIB
- Ormas Laskar Manguni Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk meminta penundaan eksekusi lahan sengketa di bilangan Sario, Manado.
- Ormas Laskar Manguni Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk meminta penundaan eksekusi lahan sengketa di bilangan Sario, Manado. ( )

Manado, Sonora.ID - Ormas Laskar Manguni Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk meminta penundaan eksekusi lahan sengketa di bilangan Sario, Manado. Lahan sengketa tersebut kini digunakan untuk rumah Corner 52.

Kedatangan ormas LMI ke PN Manado sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya mendapatkan izin untuk memasuki gedung, setelah mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Ketua umum LMI Hanny Pantouw bertemu secara langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail.

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, BP2MI Manado Vaksinasi Pegawai Dan Calon Pekerja Migran

Kepada pihak PN Manado, Hanny menyampaikan, permohonan untuk menunda eksekusi lahan milik Yunike Kabimbang pada 8 Juli 2021.

Permintaan penundaan eksekusi karena Yunike memiliki sertifikat asli kepemilikan lahan tersebut, dan tidak pernah menerima gugatan dari pihak manapun.

“Ibu Yunike itu punya sertifikat, mengusai fisik sekian tahun, bayar pajak, bayar PBB. Lalu tiba tiba akan dieksekusi, sedangkan dia itu tidak pernah terlibat dalam masalah hukum, tidak pernah jadi tergugat. Dan dia sendiri tidak pernah ada menerima surat pemberitahuan resmi pengadilan," kata Ketua Umum LMI Hanny Pantouw di gedung PN Manado, di kompleks kawasan pengadilan terpadu Sulawesi Utara, di Mapanget, Manado, Selasa (6/7/2021).

 

"Karena hal ini sudah ada perlawanan semestinya eksekusinya jangan dilaksanakan. Kami mohon dengan rendah hati bapak (ketua pn) bisa menunda dulu eksekusi,“ imbuhnya.

Menanggapi pernyataan ormas LMI, pihak PN Manado menyatakan, bahwa keputusan eksekusi lahan dengan nomor putusan 60 tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yangberlaku.

“Yang kami eksekusi itu adalah putusan nomor enam puluh. Dari tahun dua ribu tujuh sudah perkara antara hengki kaunang lawan yang sekarang ini termohon eksekusi. Hengki kaunang menjual lagi kepada Hengki Wowor, akhirnya apa keputusan yang sudah memang bisa dieksekusi karena sudah dijual kepada Hengki Qowor. Akan kami sikapi dalam waktu dua hari, hanya saya garis bawahi melaksanakan eksekusi adalah menegakan hukum,“ ujar Ketua PN Manado Djamaludin Ismail.

Baca Juga: Oknum Pemuka Agama di Manado Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Pihak LMI bersama kuasa hukum Junike Kabimbang berharap Pengadilan Negeri Manado dapat menunda eksekusi tersebut, sambil menguji kembali sertifikat kepemilikan.

LMI juga menyampaikan akan tetap mengawal sengketa lahan tersebut dan tetap menolak jika eksekusi dilaksanakan pada 8 Juli 2021.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm