“Untuk peraturan WFH, 75 persen karyawan kantor kita minta bekerja di rumah sedangkan 25 persennya bekerja di kantor,” ungkap Harno.
Harno melanjutkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan apa saja yang wajib dipatuhi pada Pengetatan PPKM 9 Juli mendatang.
“Sebenarnya aturan ini sudah harus diterapkan pada hari, Selasa (06/07) kemarin tapi tidak mungkin kita terapkan secara tiba-tiba, maka dari itu kita kasih space waktu untuk mensosialisasikan peraturan ini hingga nantinya pada 9 Juli nanti aturan ini diterapkan,” ujar Harno.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Dikaji Ulang
Terkait sanksi yang akan diberlakukan kepada pihak yang melanggar aturan yang tertuang dalam Pengetatan PPKM, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK, MS.i CHPR mengatakan, pihaknya tengah mengatur sanksi apa saja yang akan diberikan kepada pelanggar.
“Untuk sanksi saat ini tengah kita formulasikan, tapi yang terpenting kita lebih ingin memberikan kesadaran kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang diterapkan,” tutupnya.