Bukan PPKM Darurat, Pemkot Palembang Terapkan Pengetatan PPKM

7 Juli 2021 18:45 WIB
Walikota Palembang, Harnojoyo
Walikota Palembang, Harnojoyo ( )

Palembang, Sonora.ID – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di kota Palembang ditambah lagi status penyebarannya yang masih berada di zona merah membuat Pemerintah Kota Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Berbeda dengan Jawa dan Bali yang menerapkan “PPKM Darurat”, di Kota Palembang sendiri dilakukan “Pengetatan PPKM”.

Walikota Palembang, Harnojoyo menjelaskan, Pengetatan PPKM nantinya akan dilaksanakan selama 11 hari tepatnya pada 9-20 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid

“Pengetatan PPKM ini kita terapkan menyusul setelah terbitnya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyatakan Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Mikro menyusul setelah trend kasus positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal akibat Covid-19 mengalami peningkatan, ditambah lagi keterisian RS yang juga meningkat,” ungkap Harno usai melakukan Rapat Satgas Covid-19 Kota Palembang Terkait Pengetatan PPKM, Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (07/07).

Harno menambahkan, adapun poin-poin penting yang diatur dalam Pengetatan PPKM ini yakni mengenai jam operasional Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, Makan (Dine-in) di Cafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB (selebihnya dilanjutkan dengan layanan pesan antar ) dan perkantoran melakukan WFH hingga 75 persen.

“Untuk peraturan WFH, 75 persen karyawan kantor kita minta bekerja di rumah sedangkan 25 persennya bekerja di kantor,” ungkap Harno.

Harno melanjutkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan apa saja yang wajib dipatuhi pada Pengetatan PPKM 9 Juli mendatang.

“Sebenarnya aturan ini sudah harus diterapkan pada hari, Selasa (06/07) kemarin tapi tidak mungkin kita terapkan secara tiba-tiba, maka dari itu kita kasih space waktu untuk mensosialisasikan peraturan ini hingga nantinya pada 9 Juli nanti aturan ini diterapkan,” ujar Harno.

Baca Juga: DPRD Makassar Minta Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Dikaji Ulang

Terkait sanksi yang akan diberlakukan kepada pihak yang melanggar aturan yang tertuang dalam Pengetatan PPKM, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK, MS.i CHPR mengatakan, pihaknya tengah mengatur sanksi apa saja yang akan diberikan kepada pelanggar.

“Untuk sanksi saat ini tengah kita formulasikan, tapi yang terpenting kita lebih ingin memberikan kesadaran kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang diterapkan,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm