Secara mobile, diungkapkan bahwa Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dengan membayar Rp.100.000,- dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.
Baca Juga: Optimalkan PPKM Darurat Kota Denpasar, Taman Desa Budaya Kertalangu Ditutup Sementara
Seperti penertiban sebelumnya, pihaknya mengaku kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas
Kemudian, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 khususnya di Wilayah Denpasar dalam kesempatan itu pihaknya juga mensosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.