Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Denpasar menutup 4 usaha yang ada di Kota Denpasar karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat.
Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa ditutup. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Dewa Sayoga juga menyampaikan bahwa dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha Permainan Game dan Salon.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Temukan 14 Pelanggar Prokes
"Saat dilakukan patroli ke 4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara," terang Dewa Sayoga sembari menekankan Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away.
Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya di batasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan covid 19.
Selain itu, pada kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung.
Secara mobile, diungkapkan bahwa Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dengan membayar Rp.100.000,- dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.
Baca Juga: Optimalkan PPKM Darurat Kota Denpasar, Taman Desa Budaya Kertalangu Ditutup Sementara
Seperti penertiban sebelumnya, pihaknya mengaku kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas
Kemudian, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 khususnya di Wilayah Denpasar dalam kesempatan itu pihaknya juga mensosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.