Denpasar, Sonora.ID - Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Denpasar, Mulai Hari Ini, Kamis (8/7/2021) 7 Titik Masuk Kota Denpasar Dijaga Ketat, tanpa tujuan yang jelas, diminta langsung putar balik.
Aturan terbaru mengenai pengetatan untuk 7 titik di kota Denpasar mulai diberlakukan hari ini, Kamis 8 Juli 2021 pagi.
Sebelumnya, sejak tanggal 3 Juli penjagaan pintu masuk hanya dilakukan di dua titik yakni Pos Umanyar dan Pos Jalan Gunung Sanghyang, Desa Ubung Kaja Denpasar.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Temukan 14 Pelanggar Prokes
Namun hari in, ditambah lima titik meliputi simpang Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi yang diwawancarai saat melakukan pemantauan penjagaan di kawasan Jalan Kebo Iwa.
“Kami bersama Polda Bali, Polresta Denpasar dan instansi terkait melakukan penyekatan di 7 titik masuk ke Kota Denpasar. Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Taufan menambahkan bahwa di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.