“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri , Surat Edaran Gubernur ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” Terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan apabila ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik.
Adapun syarat bekerja adalah untuk sektor esensial hanya melakukan WFO 50 persen dan untuk sektor kritikal 100 persen WFO.
“Kami mengajak masyarakat agar mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya menekan penularan Covid-19,” katanya. “Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” tambahnya.
Baca Juga: 90 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Baru Berjumlah 121
Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri. “Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan menggelar penyekatan mulai pukul 07.00 Wita.
Kendaraan yang bernomor polisi luar Bali disetop dan dimintai surat keterangan vaksin ataupun rapid antigen.
Begitu juga untuk angkutan barang dan angkutan penumpang.Puluhan pengendara yang tak bisa menunjukkan surat keterangan kerja juga diminta putar balik.