7 Titik Masuk Kota Denpasar Dijaga Ketat, Tanpa Tujuan Langsung Putar Balik

8 Juli 2021 14:45 WIB
Situasi Di Pos Penyekatan di Wilayah Denpasar.
Situasi Di Pos Penyekatan di Wilayah Denpasar. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Denpasar, Mulai Hari Ini, Kamis (8/7/2021) 7 Titik Masuk Kota Denpasar Dijaga Ketat, tanpa tujuan yang jelas, diminta langsung putar balik.

Aturan terbaru mengenai pengetatan untuk 7 titik di kota Denpasar mulai diberlakukan hari ini, Kamis 8 Juli 2021 pagi.

Sebelumnya, sejak tanggal 3 Juli penjagaan pintu masuk hanya dilakukan di dua titik yakni Pos Umanyar dan Pos Jalan Gunung Sanghyang, Desa Ubung Kaja Denpasar.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Temukan 14 Pelanggar Prokes

Namun hari in, ditambah lima titik meliputi simpang Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi yang diwawancarai saat melakukan pemantauan penjagaan di kawasan Jalan Kebo Iwa.

“Kami bersama Polda Bali, Polresta Denpasar dan instansi terkait melakukan penyekatan di 7 titik masuk ke Kota Denpasar. Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Taufan menambahkan bahwa di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri , Surat Edaran Gubernur ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” Terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan apabila ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik.

Adapun syarat bekerja adalah untuk sektor esensial hanya melakukan WFO 50 persen dan untuk sektor kritikal 100 persen WFO.

“Kami mengajak masyarakat agar mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya menekan penularan Covid-19,” katanya. “Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” tambahnya.

Baca Juga: 90 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Baru Berjumlah 121

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri. “Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan menggelar penyekatan mulai pukul 07.00 Wita.

Kendaraan yang bernomor polisi luar Bali disetop dan dimintai surat keterangan vaksin ataupun rapid antigen.

Begitu juga untuk angkutan barang dan angkutan penumpang.Puluhan pengendara yang tak bisa menunjukkan surat keterangan kerja juga diminta putar balik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm