Terkait sanksi yang diberikan bagi pihak yang melanggar aturan, lanjut Putra, pihaknya belum dapat memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan, yang jelas pihaknya berharap tidak ada sanksi yang dikenakan.
“Untuk sanksi kalau bisa jangan sampai ada sanksi, karena selama ini sudah banyak sanksi yang sudah dikenakan kepada pelaku usaha selama masa PPKM sebelumnya diberlakukan. Kita harapkan masyarakat dan pihak Mall dapat mematuhi apa saja yang tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 ini,” ujarnya.
Putra menambahkan, pihaknya akan menyiagakan 25 orang personil yang bertugas selama penerapan Pengetatan PPKM Mikro ini berlaku.