Palembang, Sonora.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mulai bergerak melakukan edukasi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Pengamanan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
Peraturan yang tertuang dalam SE tersebut akan berlaku pada Jum’at (09/07) besok.
Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, sejak pagi tadi pihaknya secara gencar telah bergerak ke Mall-mall yang ada di Kota Palembang untuk mensosialisasikan SE tersebut.
Baca Juga: Sumsel Ditetapkan Menjadi Penyanggah Ketahanan Pangan Nasional
“Sejak pagi tadi kita sudah bergerak ke Mall-mall dalam rangka mengedukasi pihak Mall terkait SE ini,” kata Putra ketika dihubungi via telepon, Kamis (08/07).
Ia mengakui, selama kegiatan ini berlangsung dirinya tidak mendapati protes yang dilayangkan oleh pihak Mall.
“Sejauh ini kita belum menemui adanya pihak Mall yang keberatan dengan aturan yang diterapkan ini, kita harap semua dapat berjalan kondusif,” bebernya.
Terkait sanksi yang diberikan bagi pihak yang melanggar aturan, lanjut Putra, pihaknya belum dapat memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan, yang jelas pihaknya berharap tidak ada sanksi yang dikenakan.
“Untuk sanksi kalau bisa jangan sampai ada sanksi, karena selama ini sudah banyak sanksi yang sudah dikenakan kepada pelaku usaha selama masa PPKM sebelumnya diberlakukan. Kita harapkan masyarakat dan pihak Mall dapat mematuhi apa saja yang tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 ini,” ujarnya.
Putra menambahkan, pihaknya akan menyiagakan 25 orang personil yang bertugas selama penerapan Pengetatan PPKM Mikro ini berlaku.