Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menerbitkan revisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar.
Dituangkan dalam surat edaran nomor 443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19. Diteken hari ini, Kamis (8/7/2021).
Dasarnya yaitu instruksi menteri dalam negeri (mendagri) nomor 17 tahun 2021. Selain itu, sejumlah peraturan daerah serta peraturan dan keputusan wali kota.
Baca Juga: PPKM di Makassar, Wali Kota Minta Penindakan di Masjid Persuasif
"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Makassar," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Terdapat 16 ketentuan yang diatur dalam surat edaran, berikut selengkapnya.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah /Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Revisi Aturan PPKM, Masjid dan THM Ditutup
7. Menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk melaksanakan peribadatan di rumah selama status Zona Oranye sampai penetapan status kesehatan Rukun Tetangga (RT) nya keluar dari Zona Oranye sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 terkait " Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah ". Tim Detektor akan turun dalam minggu ini untuk memberikan masukan penilaian terhadap status penilaian wilayah tersebut untuk semua RT di Makassar, bagi RT yang berada pada Zona Hijau dan Zona Kuning kegiatan peribadatan akan diselenggarakan secara normal sesuai aturan protokol kesehatan, akan tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada pada Zona Oranye, Merah dan Hitam akan dilakukan pembatasan peribadatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri di atas.
Khusus untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H akan diselenggarakan dalam skala wilayah Rukun Warga (RW) di ruang terbuka/jalan yang di tunjuk oleh kelurahan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di bawah pengawasan Tim Raika dan Covid Hunter setempat dan pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan metode antar ke rumah.
Penyelenggaraan Adzan shalat 5 (lima) waktu dan Dzikir serta peribadatan terbatas di semua masjid tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karnoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari Zona Oranye.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.
13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid - 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 dan memperketat Protokol Keschatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.
Baca Juga: PPKM di Makassar, Pengusaha Hiburan Malam: Kami Tidak Pernah Beroperasi
14. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, tanggal 6 Juli 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian,"
"Bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.