Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik (kaos biru) bersama Forkopimda saat memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Gor Arcamanik, Kamis (8/7/2021) (
)
"Lagipula di dalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi di perusahaan yang juga anggota kami di Sukabumi," bebernya.
"Dari sini saya menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menterjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi atau lintas daerah, sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah. Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," imbuhnya.
Diakhir, Ning Astutik mengemukakan, dengan semua kesulitan pengusaha ini, diharapkan dan sudah semestinya pihaknya mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk.
"Ya semoga ada keringanan atau stimulus dari pemerintah untuk kami. Semisal biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekwensi dari aturan PPKM ini," tutupnya.