Banjarmasin, Sonora.ID – Terhitung mulai hari ini, Jum’at (09/09), setiap orang yang akan masuk ke Kalsel, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), baik melalui jalur darat, laut meupun udara.
Pembatasan ketat akses masuk ke Kalsel itu dilakukan untuk meminimalisir mobilitas penduduk yang berpotensi menjadi penularan virus corona.
“Siang ini surat edaran pembatasan keluar masuk Kalsel ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda, jadi berlakunya mulai hari ini ya,” papar Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA usai acara Komunikasi Sosial Aparat Pemerintah serta Gowes dan Penghijauan di halaman Kantor Gubernur Kalsel, pada Jum’at (09/07).
Baca Juga: Susul Kaltim dan Kalteng, Masuk Kalsel Juga Diwajibkan Negatif PCR
Untuk jalur udara, Danlanud Syamsudin Noor, jelas Safrizal telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengelola bandara yang memiliki rute penerbangan ke Banjarmasin, akan adanya kewajiban menunjukan surat keterangan bebas CoVID-19 itu.
Sementara untuk jalur laut, pihak Pelindo 3 Banjarmasin, juga telah diminta menyampaikan informasi serupa kepada pihak pengelola pelabuhan yang memiliki rute pelayaran ke Banjarmasin. Selain itu, Pelindo 3 juga diminta menyiapkan ruang karantina di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin.
“Danlanud dan pihak Pelindo Banjarmasin telah melayangkan surat kepada pihak terkait,” bebernya.
Terakhir untuk jalur darat, jajaran Polda Kalsel menurut Safrizal, akan melakukan penyekatan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Kalsel.