Catat, Mulai Hari Ini Masuk Kalsel Wajib Negatif Hasil Tes Swab PCR

9 Juli 2021 17:25 WIB
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA ketika memberikan penjelasan terkait wajib negatif PCR bagi pendatang
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA ketika memberikan penjelasan terkait wajib negatif PCR bagi pendatang ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Terhitung mulai hari ini, Jum’at (09/09), setiap orang yang akan masuk ke Kalsel, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), baik melalui jalur darat, laut meupun udara.

Pembatasan ketat akses masuk ke Kalsel itu dilakukan untuk meminimalisir mobilitas penduduk yang berpotensi menjadi penularan virus corona.

“Siang ini surat edaran pembatasan keluar masuk Kalsel ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda, jadi berlakunya mulai hari ini ya,” papar Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA usai acara Komunikasi Sosial Aparat Pemerintah serta Gowes dan Penghijauan di halaman Kantor Gubernur Kalsel, pada Jum’at (09/07).

Baca Juga: Susul Kaltim dan Kalteng, Masuk Kalsel Juga Diwajibkan Negatif PCR

Untuk jalur udara, Danlanud Syamsudin Noor, jelas Safrizal telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengelola bandara yang memiliki rute penerbangan ke Banjarmasin, akan adanya kewajiban menunjukan surat keterangan bebas CoVID-19 itu.

Sementara untuk jalur laut, pihak Pelindo 3 Banjarmasin, juga telah diminta menyampaikan informasi serupa kepada pihak pengelola pelabuhan yang memiliki rute pelayaran ke Banjarmasin. Selain itu, Pelindo 3 juga diminta menyiapkan ruang karantina di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin.

“Danlanud dan pihak Pelindo Banjarmasin telah melayangkan surat kepada pihak terkait,” bebernya.

Terakhir untuk jalur darat, jajaran Polda Kalsel menurut Safrizal, akan melakukan penyekatan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Kalsel.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm