“Pembatasan darat penyekatannya dilakukan jajaran Polda Kalsel. Wilayah-wilayah yang dijaga seperti di daerah Tabalong dan Batola,” tambahnya.
Safrizal menegaskan, kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran CoVID-19, demi keselamatan warga banua.
"Keselamatan warga yang utama," katanya.
Hal senada juga diutarakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang menegaskan kebijakan ini dilaksanakan semata-mata untuk menyelematkan warga banua dari penyebaran virus berbahaya.
Mengingat saat ini, sudah banyak daerah di Kalsel yang berhasil keluar dari zona berbahaya penyebaran virus corona.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid
“Kita mencoba mengamankan wilayah kita, saat ini banyak yang hijau banyak, kuning dan hanya sedikit yang orange,” papar Rikwanto.
Dengan adanya kewajiban menunjukan surat negatif tes Swab PCR ini, warga diharapkan mengurungkan niatnya bepergian ke luar daerah.
“Kalau tidak ada kepentingan jangan kemanan-mana, intinya hindari perjalanan yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia meminta warga patuh dengan keputusan pemerintah ini, agar pandemi CoVID-19 dapat segera berlalu.
“Manut saja kepada pemerintah, stay saja di rumah kalau tidak perlu-perlu amat,” pungkasnya.