Balikpapan, Sonora.ID - Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membenarkan Kota Balikpapan akan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan, usai mendapat atensi khusus dari pemerintah pusat.
PPKM Darurat dilaksanakan mulai Kamis 8 Juli 2021, lantaran kasus positif Covid-19 terus meningkat.
Baca Juga: Bupati PPU Tidak Lagi Campuri Urusan Penanganan Covid-19
Pasalnya, semua wilayah di Balikpapan saat ini masuk ke dalam zona darurat sesuai dengan petunjuk dari pemerintan pusat.
Rahmad mengatakan, dirinya telah membahas masalah ini dengan jajarannya dan dirinya melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompinda), FKUB, MUI dan lainnya.
Walikota menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Balikpapan tidak jauh berbeda dengan Jawa dan Bali.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional pusah perbelanjaan dan seperti Mal, yang hanya diizinkan buka hingga pukul 17.00 Wita.
Kendati demikian, Rahmad menghimbau agar masyarakat Balikpapan tidak panik dan terus meningkatkan kewasapadaannya.
Dirinya pun meyakini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan, penanganan Covid-19 bisa teratasi dan pandemi bisa berakhir.