Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK, nyaris seluruh item pengadaan dalam program tersebut maladministrasi.
Mulai dari pengadaan makan dan minum relawan covid-19, pengadaan akomodasi makan minum dan jasa program wisata covid, hingga penunjukan hotel.
Adapun pengadaan makan minum relawan Covid hanya dipesan melalui pesan whatsapp. Pembayaran tanpa bukti pemesanan itu pun terjadi sejak bulan April hingga Oktober 2020.
Tak tanggung-tanggung, nilainya lumayan besar yakni Rp353 juta. Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga: Tingkatkan Kesembuhan, WHO Puji Program Wisata Covid-19 di Sulsel
Kemudian, untuk pengadaan makan/minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Begitupula penunjukan hotel berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) tidak dilengkapi informasi yang memadai.
Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan. Tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.
Ditemukan pula pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel mencapai Rp21 juta.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Aprasiasi Program Pemprov Sulawesi Selatan