Alasan disampaikan karyawan minimarket sudah akan bersiap menutup minimarket.
Atas kondisi tersebut Walikota Jayanegara langsung meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga yang ikut dalam patroli untuk memanggil pengelola minimarket untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya rombongan terus bergerak menuju jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Danau Tempe, By. Pass Ngurah Rai, Jalan Hangtuah, jalan Raya Puputan, Diponegoro, Hasanudin Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman dan kembali ke Kantor Kajari.
Secara umum pelaku usaha sudah banyak yang mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota terkait dengan PPKM Darurat.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan bahwa kegiatan bersama Forkopimda Denpasar melakukan sosialisasi dan pemantauan jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Hal ini mengatur bahwa pelaku usaha dan perkantoran diluar sektor esensial dan kritikal maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 wita.
“Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan mengetahui SE Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan,” ujar Walikota Jaya Negara saat dikonfirmasi Sabtu 10 Juli 2021.
Baca Juga: Pengetatan PPKM di PS Mall, Tiga Sektor ini Tetap Buka Hingga Pukul 8 Malam