Bali, Sonora.ID - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan teguran kepada salah satu mini market yang nekat beroperasi melewati pukul 20.00 wita dalam masa PPKM Darurat.
Walikota yang memimpin langsung patroli skala besar bersama unsur Forkopimda Denpasar , mendapat satu mini market Tindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang beroperasi melewati batas waktu operasional di jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Sesetan.
Dengan menaiki mobil Rantis Tambora Polresta Denpasar bersama Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kol. inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan PJ. Sekda Made Toya.
Baca Juga: Mengaku Bisnis Karokenya Hancur Lantaran PPKM, Inul Daratista: Bismillah Meski Tabungan Tipis
Dalam pemantuan ini, rombongan start dari Kantor Kajari Denpasar menyusuri jalan Sudirman, Waturenggong, dan jalan Raya Sesetan.
Begitu melihat ada minimarket yang buka Walikota Jaya Negara langsung turun dan disusul anggota Forkopimda dan menanyakan penanggung jawab minimarket.
Kemudian, Walikota langsung menanyakan kenapa masih buka padahal waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 wita.
Baca Juga: Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Melonjak
Alasan disampaikan karyawan minimarket sudah akan bersiap menutup minimarket.
Atas kondisi tersebut Walikota Jayanegara langsung meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga yang ikut dalam patroli untuk memanggil pengelola minimarket untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya rombongan terus bergerak menuju jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Danau Tempe, By. Pass Ngurah Rai, Jalan Hangtuah, jalan Raya Puputan, Diponegoro, Hasanudin Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman dan kembali ke Kantor Kajari.
Secara umum pelaku usaha sudah banyak yang mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota terkait dengan PPKM Darurat.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan bahwa kegiatan bersama Forkopimda Denpasar melakukan sosialisasi dan pemantauan jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Hal ini mengatur bahwa pelaku usaha dan perkantoran diluar sektor esensial dan kritikal maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 wita.
“Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan mengetahui SE Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan,” ujar Walikota Jaya Negara saat dikonfirmasi Sabtu 10 Juli 2021.
Baca Juga: Pengetatan PPKM di PS Mall, Tiga Sektor ini Tetap Buka Hingga Pukul 8 Malam
Dalam kesempatan ini, Walikota Jaya Negara juga menyampaikan langkah sosialisasi ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang cukup padat.
Sehingga mobilitas masyarakat pada jam malam diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus Covid-19.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa pelaksanaan giat kali ini dalam tahap pemantauan. Hal ini juga telah dilaksanakan secara bersama-sama dari Pemkot Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejari dan seluruh desa adat melakukan sosialisasi dari bawah.
“Kami berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat, harus bahu membahu memutus mata rantai penyebaran serta meminimalisir mobilitas agar tidak terjadi kerumunan,” harap Kapolresta.
Baca Juga: Viral Video Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Anies Pecat 8 Petugas