Bandung, Sonora.ID - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada masa penerapan PPKM darurat, memberlakukan perjalanan Kereta Api (KA) Lokal hanya untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, dan ini mulai berlaku untuk keberangkatan tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dan di Daop 2 ini kami hanya memberlakukan satu perjalanan KA Lokal, yaitu KRD Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka PP," ucap Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam keterangan tertulisnya kepada Sonora Bandung, Sabtu (10/7/2021).
Kuswardoyo menerangkan, bahwa setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor," terang Kuswardoyo.
"Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," tambah Kuswardoyo.
Selain itu, Kuswardoyo juga menegaskan, bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Kuswardoyo.
Baca Juga: Daop 2 Tambah Layanan Test Antigen di 4 Stasiun Keberangkatan
Menurutnya, Daop 2 Bandung sangat mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas Kuswardoyo.
Baca Juga: DAOP 2 Bandung Hadirkan Layanan Vaksin Bagi Pengguna Kereta Api Jarak Jauh