Makassar, Sonora.ID - Kegiatan ibadah di sejumlah masjid terpantau belum dibuka untuk umum. Salah satunya adalah masjid nur al-aqsha, jalan amirullah, senin (12/7/2021) siang ini. Di depan gerbang, kedua akses masuk telah ditutup.
Sebuah baliho berukuran besar dipasang yang berisi pengumuman penutupan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski ditutup untuk umum, adzan sebagai penanda waktu salat tetap dikumandangkan. Sementara, salat lima waktu berjemaah tetap dilaksanakan. Namun sifatnya hanya untuk internal.
Baca Juga: MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM
Berikut isi pengumuman tersebut: menindaklanjuti surat edaran Wali Kota no.443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang PPKM pada masa Covid 19 di Makassar maka masjid nur al-aqsha untuk sementara tidak dibuka untuk umum.
Diketahui, PPKM berlaku terhitung sejak tanggal 6 sampai 20 Juli 2021. Dalam surat edaran resmi yang diterima, poin yang diatur yaitu kegiatan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara.
Khusus aktivitas di tempat usaha seperti mal-warkop hanya beroperasi hingga pukul 17.00 wita.
Baca Juga: PPKM di Makassar, Wali Kota Minta Penindakan di Masjid Persuasif
Dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sempat memberi penjelasan mengenai PPKM.
Dia menyarankan masyarakat melaksanakan shalat di rumah sambil menunggu kasus Covid-19 mulai melandai.
“Kita masuk zona orange, makanya untuk sementara tempat ibadah tidak dibolehkan," ujarnya belum lama ini.
Baca Juga: Pembangunan Masjid 99 Kubah Gunakan Bahan Material Terbaik